Adapun bagi pekerja berat, mereka dapat diklasifikasikan dalam dua bagian. Pertama, pekerja berat yang sifatnya kontinyu sehigga tidak mempunyai waktu luang untuk mengqadha lantaran sehari-hari pekerjaannya keras dan kasar. Sebagai gantinya mereka harus membayar fidyah sebagaimana firman Allah: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya, membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (Al-Baqarah:184)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar