Senin, 19 Desember 2011

puasa bagi para pekerja berat


Adapun bagi pekerja berat, mereka dapat diklasifikasikan dalam dua bagian. Pertama, pekerja berat yang sifatnya kontinyu sehigga tidak mempunyai waktu luang untuk mengqadha lantaran sehari-hari pekerjaannya keras dan kasar. Sebagai gantinya mereka harus membayar fidyah sebagaimana firman Allah: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya, membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (Al-Baqarah:184)
Kedua, pekerja berat yang sifatnya temporer yang masih memiliki waktu luang untuk melakukan qadha. Karenanya mereka ini wajib mengqadha puasanya sebagaimana orang sakit yang masih diharapkan sembuh dan musafir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar